Percepatan PTSL Pencanangan Gemapatas, Bupati Way Kanan Sambut Baik Pemasangan Patok Batas Tanah

    Percepatan PTSL Pencanangan Gemapatas, Bupati Way Kanan Sambut Baik Pemasangan Patok Batas Tanah
    Poto : Sambutan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, Pada Acara Pembukaan Percepatan PTSL Pencanangan Gemapatas

    Way Kanan - Bupati Way Kanan Hi.Raden Adipati Surya, menghadiri acara percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pencanangan Gerakan Masyarakat  Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) bertempat di Balai Kampung Bhakti Negara Kecamatan Baradatu, Jum'at, 3 Februari 2023.

    Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan program dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pendaftaran pembuatan sertifikat tanah.

    Hadir pada acara tersebut Ketua DPRD, Kepala ATR/BPN Way Kanan, beserta seluruh jajaran, Anggota Forkopimda Kabupaten, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Badan (Kaban), Kepala Dinas (Kadis), dan Kepala Bagian (Kabag) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan.

    Dalam sambutannya, Bupati Adipati menyampaikan Bahwa tanah merupakan hal yang sangat penting dalam pembangunan, dan kehidupan manusia, seperti halnya dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 menerangkan bahwa bumi, air, dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

    "Oleh karena itu, pada saat ini dengan adanya kepastian hukum kepemilikan tanah sangat diperlukan"jelas Adipati.

    Kepemilikan tanah selalu diawali dengan kepastian hukum letak tanah. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, tentang pendaftaran tanah. 

    Dalam pendaftaran tanah hal penting adalah proses pengukuran tanah, sebelum proses pengukuran tanah dilaksanakan, harus dipastikan bahwa telah dipasang batas tanah di setiap sudut bidang tanah, hal ini dilakukan untuk menghindari perselisihan dan sengketa batas tanah antara pemilik tanah.

    "Untuk itu melalui kegiatan ini, saya atas nama Pemerintah Kabupaten Way Kanan menyambut baik kegiatan pemasangan patok batas tanah yang dipasang secara serentak dan terbanyak di seluruh wilayah Indonesia". Ujar Adipati.

    Lebih lanjut dijelaskan Adipati, bahwa kegiatan ini diprakarsai oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    "Hal ini kita lakukan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Daerah dalam mensukseskan program PTSL di Kabupaten Way Kanan ini".jelas Adipati.

    Adipati juga mengingatkan kepada kita semua, Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) ini merupakan langkah awal Pemerintah dalam mensukseskan PTSL Terintegrasi Tahun 2023, khusus yang ada di Kabupaten Way Kanan, dari 15 Kecamatan dan 227 Kelurahan/Kampung, tersisa 15 Kampung di dua Kecamatan yang masih terus diupayakan pemasangan tanda batas wilayahnya.

    Untuk itu dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah. Dalam hal ini, masyarakat memiliki 
    kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah, begitu juga Pemerintah Daerah dan Perangkat Kampung, kiranya dapat turut 
    serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang serta menjaga tanda batas tanah yang dimiliki, untuk meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.

    Reporter : Zl

    Editor : Putra

    way kanan lampung
    AftisarPutra

    AftisarPutra

    Artikel Sebelumnya

    Balon Kakam Air Ringkih, Eko Fahry Siap...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Adipati Resmi Lantik Enam Pejabat...

    Berita terkait